Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2020

Definisi Industri High Profile

Perusahaan- industri yang tercantum dalam jenis industri high profile yakni industri yang memiliki tingkatan sensitivitas yang besar terhadap zona, tingkatan dampak politik yang besar ataupun tingkatan kompetisi yang ketat. Perusahaan- industri high profile, pada biasanya ialah industri yang mendapatkan sorotan dari warga sebab kegiatan operasinya mempunyai kemampuan untuk bersinggungan dengan kepentingan luas. Oleh sebab itu, disaat ini telah banyak digital agency yang menawarkan jasa pembuatan company profile buat menolong mempromosikan industri secara digital. Warga biasanya lebih sensitif terhadap industri high profile, sebab kelalaian industri dalam pengamanan proses penciptaan serta hasil penciptaan bisa bawa akibat yang parah buat warga. Sebaliknya industri low profile yakni industri yang tidak sangat mendapatkan sorotan luas dari warga manakala pembedahan yang mereka jalani hadapi kegagalan ataupun kesalahan pada aspek tertentu dalam proses ataupun hasil produksinya. Apabila d

Perkembangan Digital Media di Indonesia

Media telah menjadi sebuah mekanisme di mana para pebisnis dan politisi menyampaikan kepentingan mereka dan pada saat yang sama juga mengambil profit dari bisnisnya, pada pebisnis biasanya menggunakan  jasa social media marketing  untuk memasarkan bisnisnya.  Padahal jelas bahwa konglomerasi media dan praktik dalam penyiaran yang demikian adalah sebuah pelanggaran atas undang-undang dasar 1945 pasal 33 yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karenanya, frekuensi sebagai kekayaan alam yang ada di wilayah udara Indonesia, tidak boleh dimonopoli oleh siapapun. Adanya monopoli dan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaraan oleh satu orang jelas melanggar UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 5 butir ketujuh (g) yaitu: “mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran”. Selain itu, Pasal 18 ayat 1 (satu) menjelaskan “Pemusatan kepem