Skip to main content

Definisi Industri High Profile

Perusahaan- industri yang tercantum dalam jenis industri high profile yakni industri yang memiliki tingkatan sensitivitas yang besar terhadap zona, tingkatan dampak politik yang besar ataupun tingkatan kompetisi yang ketat. Perusahaan- industri high profile, pada biasanya ialah industri yang mendapatkan sorotan dari warga sebab kegiatan operasinya mempunyai kemampuan untuk bersinggungan dengan kepentingan luas. Oleh sebab itu, disaat ini telah banyak digital agency yang menawarkan jasa pembuatan company profile buat menolong mempromosikan industri secara digital. Warga biasanya lebih sensitif terhadap industri high profile, sebab kelalaian industri dalam pengamanan proses penciptaan serta hasil penciptaan bisa bawa akibat yang parah buat warga. Sebaliknya industri low profile yakni industri yang tidak sangat mendapatkan sorotan luas dari warga manakala pembedahan yang mereka jalani hadapi kegagalan ataupun kesalahan pada aspek tertentu dalam proses ataupun hasil produksinya. Apabila d

Pengaruh Media Pada Cara Promosi



Media telah menjadi sebuah mekanisme di mana para pebisnis dan politisi menyampaikan kepentingan mereka dan pada saat yang sama juga mengambil profit dari bisnisnya. Media juga dimanfaatkan jasa social media marketing agar mudah mempromosikan produk mereka. Padahal jelas bahwa konglomerasi media dan praktik dalam penyiaran yang demikian adalah sebuah pelanggaran atas undang-undang dasar 1945 pasal 33 yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karenanya, frekuensi sebagai kekayaan alam yang ada di wilayah udara Indonesia, tidak boleh dimonopoli oleh siapapun.

Adanya monopoli dan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaraan oleh satu orang jelas melanggar UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 5 butir ketujuh (g) yaitu: “mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran”. Selain itu, Pasal 18 ayat 1 (satu) menjelaskan “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah, dibatasi”.

Pengaturan seperti ini jelas berguna untuk mengatur kekuatan hegomonis media, karena kekuasaan tersebut dapat mengeksploitasi khalayak dan pekerjanya yang juga akan mengabaikan isi atau kepentingan publik (publik interest).Perkembangan dunia digital agency terbaik di indonesia sangatlah pesat. Kepentingan publik diabaikan dan hanya dieksploitasi untuk menjadikan kepentingan publik sebagai komoditas atau buruh kapital dan juga menjadi komoditas kepentingan politik pemilik media.

Grup media seperti jasa social media marketing tentu akan memproduksi program-program sejenis atau memiliki kemiripan yang dapat ditayangkan di seluruh jaringannya, dan akibatnya akan mengurangi keberagaman konten secara signifikan.  Padahal, keberagaman pemilik dan keberagaman konten dan informasi menjadi hal yang sangat penting dalam mempertahankan fungsi publik dari media massa sebagai bentuk demokratisasi dalam media. 


Comments

Popular posts from this blog

Perkembangan Digital Media di Indonesia

Media telah menjadi sebuah mekanisme di mana para pebisnis dan politisi menyampaikan kepentingan mereka dan pada saat yang sama juga mengambil profit dari bisnisnya, pada pebisnis biasanya menggunakan  jasa social media marketing  untuk memasarkan bisnisnya.  Padahal jelas bahwa konglomerasi media dan praktik dalam penyiaran yang demikian adalah sebuah pelanggaran atas undang-undang dasar 1945 pasal 33 yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karenanya, frekuensi sebagai kekayaan alam yang ada di wilayah udara Indonesia, tidak boleh dimonopoli oleh siapapun. Adanya monopoli dan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaraan oleh satu orang jelas melanggar UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 5 butir ketujuh (g) yaitu: “mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran”. Selain itu, Pasal 18 ayat 1 (satu) menjelaskan “Pemusatan kepem

Sejarah, Penafsiran serta Khasiat Aplikasi Kasir

Bila dilihat dari sisi historisnya, aplikasi kasir online ataupun dapat diucap dengan POS ini merupakan perlengkapan pembayaran elektronik awal di dunia. Pada 1973, POS awal kali timbul dengan istilah cash registers yang di- install di sebagian supermarket di Amerika Serikat. McDonalds sendiri merupakan salah satu industri yang memakai cash registers awal kali pada tahun 1974. Teknologi terus menjadi maju, perihal ini pula membuat toko ataupun usaha ritel buat mempraktikkan program kasir buat mempermudah transaksi, dengan terdapatnya jasa pembuatan aplikasi kasir dapat menolong dalam pembuatan program kasir. Kala internet mulai gempar digunakan pada akhir 1980- an serta dini 1990- an, sebagian industri teknologi meningkatkan aplikasi kasir online. Jadi cash register tidak cuma dapat dipakai di dalam satu toko, namun pula tersambung dengan toko lain di sebagian wilayah meski tidak secanggih saat ini. Baru pada tahun 2000- an dini, teknologi cloud computing mulai gampang digunakan, jadi